DEFINISI LINUX
What is LINUX ?
What is LINUX ?
Linux disebarkan secara luas dengan bebas di bawah lisensi GNU (Genuine Not Unix = bukan mesin unix) General Public License (GPL) atau lisensi publik umum yang pertama kali oleh Richard Matius Stallman merupakan fokus asli Free Software Foundation (FSF) pada pertengahan Tahun 1980 yang berawal dari keresahan pembatasan hak (lisensi) penggunaan sebuah perangkat lunak.
Penamaan GNU GNU (Genuine Not Unix = bukan mesin unix) itu dipilih karena rancangannya mirip Unix, tetapi berbeda dari UNIX, GNU tidak
mengandung kode-kode UNIX.
Dalam proyek GNU ini digunakan dua bentuk lisensi yang bertujuan untuk
melindungi kebebasan secara legal, yakni :
1. Copyleft
siapapun yang mendistribusikan ulang program dengan atau tanpa perubahan harus memberikan kebebasan juga untuk didistribusikan lagi atau dirubah. Copyleft menjamin setiap
pengguna memiliki kebebasan
2. Non-Copyleft
siapapun yang mendistribusikan atau mengubah harus mendapat ijin dari pembuat program
FREE SOFTWARE
Free sofware adalah sebuah bentuk kebebasan, mengacu ke pengguna untuk memakai,mengkopi, mendistribusikan, mempelajari, merubah maupun meningkatkan software tersebut.
Secara detail arti kebebasan itu dijabarkan dalam 4 hal, yakni:
1. bebas menjalankan program (freedom 0)
2. bebas mempelajari program dan mengadaptasi sesuai dengan kebutuhan (freedom 1)
3. bebas mendistribusikan ulang (freedom 2)
4. bebas meningkatkan program dan mempublikasikannya (freedom 3)
Linux memiliki banyak Varian atau yang biasa dikenal dengan Distro (Distribusi Sistem Operasi), hal ini disebabkan oleh konsep pengembangan Open Source dan lisensi yang digunakan GNU/GPL.
1. Debian,
2. Redhat
3. Slackware.
Dari ketiga Distro Linux diatas, kemudian linux berkembang menjadi banyak turunan,banyak ragam, yang dikembangkan oleh banyak orang sesuai dengan keinginan,kebutuhan dan selera orang-orang disemua negara.
Seperti Indonesia, Indonesia sudah konsisten untuk mengembangkan Distro Linux dengan nama Blankon, IGOS Nusantara, Garuda, Kuliax dan masih banyak lagi yang telah terdaftar maupun tidak terdaftar.
Penamaan GNU GNU (Genuine Not Unix = bukan mesin unix) itu dipilih karena rancangannya mirip Unix, tetapi berbeda dari UNIX, GNU tidak
mengandung kode-kode UNIX.
Dalam proyek GNU ini digunakan dua bentuk lisensi yang bertujuan untuk
melindungi kebebasan secara legal, yakni :
1. Copyleft
siapapun yang mendistribusikan ulang program dengan atau tanpa perubahan harus memberikan kebebasan juga untuk didistribusikan lagi atau dirubah. Copyleft menjamin setiap
pengguna memiliki kebebasan
2. Non-Copyleft
siapapun yang mendistribusikan atau mengubah harus mendapat ijin dari pembuat program
FREE SOFTWARE
Free sofware adalah sebuah bentuk kebebasan, mengacu ke pengguna untuk memakai,mengkopi, mendistribusikan, mempelajari, merubah maupun meningkatkan software tersebut.
Secara detail arti kebebasan itu dijabarkan dalam 4 hal, yakni:
1. bebas menjalankan program (freedom 0)
2. bebas mempelajari program dan mengadaptasi sesuai dengan kebutuhan (freedom 1)
3. bebas mendistribusikan ulang (freedom 2)
4. bebas meningkatkan program dan mempublikasikannya (freedom 3)
Linux memiliki banyak Varian atau yang biasa dikenal dengan Distro (Distribusi Sistem Operasi), hal ini disebabkan oleh konsep pengembangan Open Source dan lisensi yang digunakan GNU/GPL.
1. Debian,
2. Redhat
3. Slackware.
Dari ketiga Distro Linux diatas, kemudian linux berkembang menjadi banyak turunan,banyak ragam, yang dikembangkan oleh banyak orang sesuai dengan keinginan,kebutuhan dan selera orang-orang disemua negara.
Seperti Indonesia, Indonesia sudah konsisten untuk mengembangkan Distro Linux dengan nama Blankon, IGOS Nusantara, Garuda, Kuliax dan masih banyak lagi yang telah terdaftar maupun tidak terdaftar.
0 komentar:
Posting Komentar